BKD merupakan kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu.
Tugas dan kewajiban yang menjadi beban dosen terdiri atas: melaksanakan tridharma perguruan tinggi, tugas tambahan, dan tugas penunjang.
Tugas dan kewajiban tersebut dilaporkan kinerjanya dalam waktu setiap semester di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Salinan Kepdirjendikti tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, Nomor 12/E/KPT/2021: Salinan_Kepdirjendikti_tentang_PO_BKD_compressed
Salinan Keputusan Rektor UNRI tentang Penetapan PO BKD UNRI tahun 2021 Nomor: 213/UN19/KPT/2021 : PO BKD UNRI 2022-compressed